Pedoman Media Siber

Kemerdekaan Berpendapat dan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakteristik khusus yang membutuhkan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional dan sesuai dengan fungsi, hak, dan kewajiban yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lainnya yang melekat pada media siber, misalnya blog, forum, atau komentar pembaca.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi dan keberimbangan.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi tambahan untuk memenuhi prinsip keberimbangan. Ketentuan ini dapat dikecualikan dengan syarat-syarat berikut:

  • Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
  • Sumber berita yang pertama jelas, kredibel, dan kompeten.
  • Subjek berita yang perlu dikonfirmasi tidak dapat diwawancarai atau ditemukan.
  • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, yang akan dilakukan secepatnya.

Setelah berita yang belum terverifikasi dipublikasikan, media harus terus melakukan verifikasi dan mencantumkan hasilnya pada berita pembaruan (update).

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Syarat tersebut harus dijelaskan dengan jelas di media siber.

Setiap pengguna media siber harus mendaftar dan login terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna. Pengguna wajib memberi persetujuan tertulis bahwa isi yang dipublikasikan tidak mengandung:

  • Kebohongan, fitnah, kekerasan, atau konten yang tidak senonoh.
  • Prasangka atau kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta ajakan untuk melakukan kekerasan.
  • Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bahasa, serta merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber berhak mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan ini dan wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh pengguna.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Setiap ralat atau koreksi harus ditautkan pada berita yang diperbaiki, dan mencantumkan waktu pemuatannya.

Jika berita disebarkan oleh media lain, media pembuat berita hanya bertanggung jawab atas berita yang dipublikasikan di situs mereka. Media yang mengutip berita wajib melakukan koreksi yang sama bila ada koreksi terhadap berita tersebut.

Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana dengan denda hingga Rp500.000.000.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali ada alasan yang sah seperti masalah SARA, kesusilaan, atau pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber harus membedakan dengan jelas antara produk berita dan iklan. Setiap artikel atau isi yang merupakan iklan wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial,” “iklan,” “ads,” atau sejenisnya.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber harus mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas dan terang di situs mereka.

9. Sengketa

Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012.

Posting Komentar untuk "Pedoman Media Siber"